Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal keberatan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengadakan pembetulan pada waktu yang sama.
(5) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Provinsi dan Saksi.
(6) Dalam hal masih terdapat keberatan Bawaslu Provinsi terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bawaslu Provinsi dapat memberikan saran perbaikan
dan/atau rekomendasi sebagiaman diatur dalam peraturan perundang–undangan.
Koreksi Anda
