Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dilakukan didalam satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari KPU Kabupaten/Kota pertama sampai dengan KPU Kabupaten/Kota terakhir dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
Koreksi Anda