Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan pada waktu yang sama. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kecamatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi. (6) Dalam hal masih terdapat keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
Koreksi Anda