Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan wajib memastikan PPK menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan.
(2) Panwaslu Kecamatan wajib memastikan PPK mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kecamatan di
tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan kesesuain data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang dilakukan PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
