Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan; c. membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan formulir hasil pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; d. mengeluarkan dan membuka kantong plastik tersegel yang berisi formulir Model C.Hasil-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; f. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil- KWK dengan data hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil- KWK dengan Model C.Hasil Salinan-KWK yang dimiliki Saksi dan Panwaslu Kecamatan; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tertuang dalam Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK; j. menyelesaikan apabila hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan dan menuangkan ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Koreksi Anda