Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dilakukan di dalam satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan.
(2) Hasil dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
Koreksi Anda
