Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua dan Anggota PPK memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua dan Anggota PPK memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua dan Anggota PPK, Sekretariat PPK bertugas menyiapkan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK. (5) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua atau Anggota PPS membacakan formulir Model C.Hasil-KWK. (6) Panwaslu Kecamatan memastikan Sekretariat PPK dibantu Sekretariat PPS bertugas mencatat hasil Rekapitulasi di formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK untuk hasil penghitungan di TPS.
Koreksi Anda