Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan seluruh formulir yang digunakan dan di tempel di papan pengumuman terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan rapat rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas:
a. ruang untuk rapat yang memadai;
b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap;
c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi;
d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan
e. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas:
1. spidol sebanyak 1 (satu) buah;
2. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah;
3. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
4. alat tulis kantor; dan
5. daftar hadir peserta rapat.
Koreksi Anda
