Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi menyampaikan surat undangan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dengan mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat provinsi; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.
Koreksi Anda