Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi menyimpan kotak suara pada tempat yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. memastikan kotak suara yang akan dihitung terkunci dan tersegel; dan
c. memastikan KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan kotak suara.
Koreksi Anda
