Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat, dan instansi terkait.
(2) Dalam hal terdapat perselisihan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat menghadirkan Ketua atau Anggota PPK sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.
Koreksi Anda
