Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyerahan kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara yang akan dihitung terkunci dan tersegel; dan c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara.
Koreksi Anda