Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat, dan instansi terkait. (2) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan suara di tingkat TPS, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.
Koreksi Anda