Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK menyampaikan surat undangan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dengan mencantumkan ketentuan mengenai:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. tempat pelaksanaan rapat;
c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK;
d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang yang bertugas secara bergantian;
e. dalam hal Rekapitulasi dilakukan secara paralel, Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian;
f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan
g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.
Koreksi Anda
