Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Pawaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyerahan kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS kepada PPK dengan cara: a. memastikan PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara yang akan dihitung terkunci dan tersegel; dan c. memastikan PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara.
Koreksi Anda