Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas TPS dan/atau Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS yang akan disampaikan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS. (2) Pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. memeriksa keutuhan kotak suara tidak terbuka, tidak rusak dan tidak hilang yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS; b. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; d. memastikan KPPS membuat surat pengantar penyerahan kotak suara kepada PPK melalui PPS; dan e. memastikan KPPS berkoordinasi dengan PPS dalam penyerahan kotak suara kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Koreksi Anda