Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Pengawas Pemilihan dapat menggunakan teknologi informasi yang terdiri atas:
a. aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu yang merupakan alat bantu pengawasan pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
b. form A daring yang merupakan alat bantu bagi Pengawas Pemilihan untuk menuangkan hasil pengawasan secara daring; dan
c. aplikasi Gowaslu, hotline Bawaslu, dan laman Bawaslu yang merupakan alat bantu bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan.
Koreksi Anda
