Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda