Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan.
Koreksi Anda
