Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup;
b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. Saksi, Pengawas Pemilihan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara jelas;
f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghituangan Suara tidak dapat dilanjutkan; dan
g. rekapitulasi hasil penghituangan suara dilakukan di luar tempat yang telah ditentukan.
(2) Pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan rekapitulasi suara ulang sebagaimana dimaksud ayat (1).
Koreksi Anda
