Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. ketentuan penetapan Pasangan Calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Rekapitulasi dalam keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak Rekapitulasi ditetapkan; dan
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil Pemilihan dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri Pasangan Calon Pemilihan, dan partai politik atau gabungan partai politik.
Koreksi Anda
