Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
3. Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
11. Petugas Pemuktahiran Data Pemillih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih.
12. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan
adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang terdiri atas Keduataan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
13. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan Suara yang telah ditentukan.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri.
15. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih
dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
16. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilu.
17. Penanganan Pelanggaran adalah serangkaian proses yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
18. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri.
19. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan Pelapor dalam Perbawaslu yang mengatur mengnenai pelanggaran Pemilu.
20. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait Pemilu.
21. Tindak Pidana Pemilu adalah tindakan pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilu.
22. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
23. Pemilih adalah penduduk yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
24. Daftar Pemilih Sementara di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSLN adalah daftar Pemilih hasil Pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
25. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
26. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah DPSHLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
27. Pemantau Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemantau adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantauan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan pewakilan negara sahabat INDONESIA, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
28. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungtan Suara yang ditentukan.
29. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
30. Hari adalah hari kalender.
(1) Panwaslu LN mendapatkan informasi mengenai pelaksana kampanye dan anggota tim Kampanye yang akan melaksanakan Kampanye Pemilu di luar negeri dari KPU.
(2) Panwaslu LN melakukan monitoring terhadap proses penyebarluasan materi kampanye Pasangan Calon melalui berbagai metode Kampanye yang digunakan oleh Pelaksana Kampanye.
(3) Panwaslu LN mencegah dan melakukan penindakan terhadap adanya aktivitas Kampanye yang dilakukan pada masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(4) Panwaslu LN mencegah dan melakukan penindakan, jika pelaksana Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye melakukan hal yang dilarang meliputi kegiatan:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(5) Panwaslu LN mencegah pelaksana Kampanye mengikutsertakan dan memastikan tidak terlibat sebagai pelaksana Kampanye yang meliputi:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA;
d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. warga negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih.
(6) Panwaslu LN memastikan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD yang mejadi Calon Peserta Pemilu yang mengikuti kampanye di luar negeri harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti Kampanye.
(7) Panwaslu LN menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di luar negeri yang dilakukan oleh PPLN, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
(8) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye, Panwaslu LN menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
(9) Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye sengaja melakukan atau lalai dalam
pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di luar negeri dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.