Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi kota dengan memastikan: a. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya; b. Ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai: 1. agenda rapat; dan 2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh KPU Provinsi sesuai dengan langkah sebagai berikut: a. membuka masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL: 1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan 2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g angka 3; b. membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota serta status penyelesaiannya yang tertuang dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum dapat terselesaikan di kabupaten/kota, KPU provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut; d. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; e. mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota membacakan dan mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1; dan 2. data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan g. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Provinsi memastikan: a. KPU Provinsi wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi, KPU Provinsi mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
Koreksi Anda