Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penerimaan masing-masing sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g oleh KPU Provinsi dengan memastikan:
a. KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g;
b. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. KPU Provinsi menyimpan, menjaga, dan mengamankan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
