Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL: a. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan b. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Koreksi Anda