Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL: 1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan 2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan b. KPU Kabupaten/Kota mengunggah hasil pindai formulir MODEL: 1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan 2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOT sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai bahan publikasi.
Koreksi Anda