Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mencantumkan alasan; dan
c. KPU Kabupaten/Kota mencatat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Koreksi Anda
