Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL:
a. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1; dan
b. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 2, sebagai dasar melakukan pembetulan.
Koreksi Anda
