Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dari seluruh PPK di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi; b. dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota; c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihadiri oleh: 1. Saksi; dan 2. PPK. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 memenuhi ketentuan: a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat; b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan; dan c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon; (3) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda