Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan; c. KPU Kabupaten/Kota membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi; d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat: 1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi; 2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan 3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi; e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai; f. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dimulai; dan g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas: 1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan: a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan b) penempatan dan pengamanan kotak tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; 2. alat bantu rekapitulasi; 3. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a angka 2 yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan; dan 4. sarana lainnya, yang terdiri atas; i) sampul kertas; j) segel; k) spidol; l) bolpoin; m) lem perekat; n) alat tulis kantor lainnya; dan o) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
Koreksi Anda