Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan KPU Kabupaten/Kota: a. menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e b. membuat berita acara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. tidak merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda