Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur rekapitulasi. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal keberatan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK seketika melakukan pembetulan. (5) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. (6) Dalam hal masih terdapat keberatan Saksi terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan. (7) Panwaslu Kecamatan memastikan penyelesaian keberatan memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi.
Koreksi Anda