Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan: a. PPK melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL: 1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan 2. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). b. PPK mengunggah hasil pindai formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Koreksi Anda