Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota PPK dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mencantumkan alasan; dan
c. PPK mencatat anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Koreksi Anda
