Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA;
b. PPK mencetak formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan/kekeliruan, maka PPK mencetak formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan/kekeliruan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Panwaslu
Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan Kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan/kekeliruan, PPK MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk ditandatangani.
Koreksi Anda
