Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di wilayah kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di kabupaten/kota wilayah PPK berada atau tempat lain yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan terlebih dahulu berkoordinasi melalui surat kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi tingkat kecamatan, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
Koreksi Anda