Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf I, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL: a. C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan C.HASIL-KWK- BUPATI, atau b. C.HASIL-KWK-WALIKOTA, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan penghitungan suara ulang. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
Koreksi Anda