Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi;
b. dalam hal masih terdapat kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di kecamatan karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai, PPK memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dari desa atau sebutan lain/kelurahan yang telah lengkap kotak suara tersegel dari seluruh TPS di desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja PPK;
c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihadiri oleh:
1. Saksi; dan
2. PPS dan sekretariat PPS.
(2) Panwaslu kecamatan memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat;
b. setiap Saksi dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon.
(3) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Panwaslu Kecamatan memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
Koreksi Anda
