Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK di kecamatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. PPK melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah desa atau sebutan lain/kelurahan dalam wilayah kerja PPK; b. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan; c. PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi; d. Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: 1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi; 2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan 3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi; e. PPK menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai; f. PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai; dan g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas: 1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan: a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan b) penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; 2. alat bantu rekapitulasi; 3. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 4. kotak rekapitulasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan; 5. kotak hasil TPS yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di wilayah kerja PPK untuk setiap jenis Pemilihan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai; dan 6. sarana lainnya, yang terdiri atas; a) sampul kertas; b) segel; c) spidol; d) bolpoin; e) lem perekat; f) alat tulis kantor lainnya; g) gembok atau alat pengaman lainnya; dan h) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
Koreksi Anda