Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik yang disampaikan secara berkala pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; b. laporan akhir yang disampaikan pada akhir tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan c. laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda