Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta melakukan pengawasan tehradap penetapan Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta dengan memastikan: a. KPU Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta MENETAPKAN pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. b. dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama; c. ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua pada Pemilihan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta; dan d. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Koreksi Anda