Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan tehradap penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dengan memastikan:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai Pasangan Calon terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
b. dalam hal perolehan suara Pasangan Calon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemilihan kembali pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditentukan; dan
c. Pasangan Calon yang tidak memenuhi ketentuan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mencalonkan kembali dalam Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Koreksi Anda
