Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam melalukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan pada pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi memastikan:
a. saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon yaitu Pemantau Pemilihan; dan
b. dalam hal terdapat Pemantau Pemilihan lebih dari 1 (satu), yang dapat mengikuti rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pemantau Pemilihan.
(2) Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemantau Pemilihan yang menjadi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon kecuali Pasal 8 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2).
Koreksi Anda
