Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
Koreksi Anda