Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perkara perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konsitusi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dengan memastikan pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi dilakukan dengan ketentuan:
a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Saksi, dan Pemantau Pemilihan, serta diliput oleh pewarta dalam pelaksanaan pembukaan kotak;
b. mengeluarkan dokumen atau formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
c. menggandakan dokumen atau formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara, kotak suara hasil TPS dan/atau kotak rekapitulasi dan disegel seperti semula;
e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c di kantor pos; dan
f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi atau dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
