Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tahap pengusulan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri atau gubernur. (2) Dalam hal terdapat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih yang melanggar ketentuan mengenai dana kampanye Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pasangan Calon tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai dana kampanye Pemilihan.
Koreksi Anda