Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih dengan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh sesuai tingkatannya.
(2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan.
Koreksi Anda
