Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kapubaten/Kota, dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, KPU Kapubaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Koreksi Anda
