Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan di kabupaten/kota tersebut sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih. (3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh TPS di kabupaten/kota tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
Koreksi Anda