Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih; dan
b. Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih merata penyebarannya, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
Koreksi Anda
